Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Posting SPT Masa PPh Unifikasi

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Jika terdapat perubahan data pada bukti potong 21/26 (penambahan bukti potong baru, pembetulan atau pembatalan BPMP, BP 21, BP 26, BP A1, dan/atau BP A2), maka Anda perlu memicu Posting SPT untuk memperbarui data SPT Anda. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Masuk ke menu Lapor Pajak.

  2. Pada bagian SPT Masa, klik “SPT Masa PPh Unifikasi”.

  3. Pada halaman daftar SPT Masa PPh Unifikasi klik “masa pajak” yang ingin di-posting.

  4. Anda akan masuk ke halaman detail SPT dan klik “Posting SPT”.

  5. Sistem akan memproses pembaruan data SPT berdasarkan perubahan terakhir. Anda dapat me-review setiap lampiran di SPT untuk memastikan SPT Anda sudah siap dilaporkan.

Demikian penjelasan mengenai cara posting SPT Masa PPh Unifikasi. Selanjutnya, pelajari cara lapor SPT Masa PPh Unifikasi di sini.

Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form