Klikpajak memungkinkan Anda untuk mengubah profil Anda langsung melalui menu Ubah Profil. Namun, yang perlu diperhatikan oleh Anda adalah, hanya Nama, Email, Nomor Telepon dan Jabatan, yang dapat Anda ubah sendiri. Untuk perubahan NPWP atau EFIN, Anda harus menghubungi tim Klikpajak melalui chat ataupun email di klikpajak@jurnal.id.
- Langkah pertama adalah login/masuk ke akun Klikpajak Anda melalui link https://my.klikpajak.id/login, lalu masukkan "email dan password" yang telah Anda daftarkan di Klikpajak.
- Setelah masuk pada halaman seperti pada gambar di bawah ini, silahkan klik ikon profil yang berada di samping kanan halaman ini. Selanjutnya akan muncul menu Pengaturan, Daftar akun, Daftar perusahaan dan Keluar. Kemudian pilih menu Pengaturan akun.
- Pada halaman ini, Anda dapat melakukan pengaturan untuk Akun dan Perusahaan. Pada submenu "Profil Akun", Anda dapat memasukkan Nama, Email, Nomor Telepon.
- Pada submenu yang kedua, Anda akan masuk ke halaman "Perusahaan Terdaftar". Pada halaman ini, Anda dapat melihat daftar perusahaan yang terdaftar pada Klikpajak.
- Selanjutnya pada halaman Profil Perusahaan, Anda dapat mengedit Info Perusahaan berupa Nama Perusahaan, Nomor telepon kantor, Email kantor, Alamat kantor, dan Bidang usaha. Pada Info Wajib Pajak berupa Nama Wajib Pajak, NPWP serta Jenis Pajak.
-
Pada submenu yang kedua, Anda dapat menambahkan Sertifikat elektronik dengan mengunggahnya pada keterangan Upload sertifikat elektronik.
- Pada submenu yang ketiga, Anda dapat mengaktifkan pengingat untuk NSFP pada NSFP Reminder. Selain itu, Anda juga dapat mengatur NSFP tersisa dan mengirim email reminder ke alamat yang dituju.
- Pada submenu yang keempat, Anda dapat mengatur Pengiriman data pajak dengan mengisi template yang sudah disediakan.
- Pada submenu selanjutnya, Anda dapat melihat daftar pengguna berupa Nama, Email, Peran, dan Status. Selain itu, Anda juga dapat mengundang pengguna lain.
- Selanjutnya, Anda juga dapat memilih menu Penandatanganan yang terdiri dari Faktur/SPT PPN, SPT Tahunan Badan, Bupot PPh 23/26, dan E-Bupot.