Halaman ini sedang dimuat

Ada yang bisa kami bantu?

Temukan artikel sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Mengubah Profil di Klikpajak

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Klikpajak memungkinkan Anda untuk mengubah profil Anda langsung melalui menu Ubah Profil. Namun, yang perlu diperhatikan oleh Anda adalah, hanya Nama, Email, Nomor Telepon dan Jabatan, yang dapat Anda ubah sendiri. Untuk perubahan NPWP atau EFIN, Anda harus menghubungi tim Klikpajak melalui chat ataupun email di klikpajak@jurnal.id.

  1. Langkah pertama adalah login/masuk ke akun Klikpajak Anda melalui link https://my.klikpajak.id/login, lalu masukkan "email dan password" yang telah Anda daftarkan di Klikpajak.
    Login.jpg
  2. Setelah masuk pada halaman seperti pada gambar di bawah ini, silahkan klik tanda panah yang berada di samping nomor NPWP Anda. Selanjutnya akan muncul menu Pengaturan, Tentang Integrasi Jurnal dan Keluar. Kemudian pilih menu Pengaturan.
    pengaturan_klikpajak.jpg
  3. Pada halaman ini, Anda dapat melakukan pengaturan untuk Akun dan Perusahaan. Pada submenu "Profil Akun", Anda dapat memasukkan Nama, Email, Nomor Telepon. Anda juga dapat mengubah password pada halaman ini. 
    Klikpajak_1.jpg
  4. Pada submenu yang kedua, Anda akan masuk ke halaman "Perusahaan Terdaftar". Pada halaman ini, Anda dapat melihat daftar perusahaan yang terdaftar pada Klikpajak.
    Perusahaan_Terdaftar_1.jpg
  5. Selanjutnya pada halaman Profil Perusahaan, Anda dapat mengedit Info Perusahaan berupa Nama Perusahaan, Nomor Telepon Kantor, Email Kantor, Alamat Kantor, dan Bidang Usaha. Pada Info Wajib Pajak berupa Nomor Wajib Pajak, NPWP serta Jenis Pajak.
    perusahaan_terdaftar_2.jpg
  6. Pada submenu selanjutnya, Anda dapat melihat daftar pengguna berupa Nama, Email, Peran, Status dan Hak Akses.
    pengguna_perusahaan.jpg
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form