Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bayar Pajak (e-Billing)

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui
  • Apakah Kode ID Billing yang saya dapatkan di Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak?
    Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018. Kode ID Biilling yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda bisa langsung bayarkan pajak Anda dengan ID Billing tersebut ke Bank atau kantor pos terdekat.

    Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang:
    [Blog] Mengenal Apa itu Kode Billing dan Ketentuannya

  • Apa saja jenis pajak yang dapat dibayarkan melalui Klikpajak?
    Semua jenis pajak yang dapat dibayarkan melalui eBilling dapat dibuat melalui Klikpajak.

  • Apa syarat untuk melakukan eBilling di Klikpajak?
    Klikpajak merupakan ASP resmi dari Ditjen Pajak untuk melakukan pembayaran pajak melalui eBilling, untuk melakukan pembayaran pajak melalui eBiling, Anda membutuhkan NPWP yang valid, akun Klikpajak, dan KAP dan KJS yang dibayarkan.

  • Bagaimana cara saya untuk mendapatkan ID Billing?
    Untuk menyelesaikan pembayaran pajak, Anda membutuhkan ID Billing. Anda kini dapat membuat kode billing (ID billing) langsung secara online melalui fitur eBilling Klikpajak. Untuk cara lengkap mendapatkan ID Billing dapat Anda lihat melalui artikel di sini. 

  • Apakah NTPN bisa di arsipkan atau di save?
    Klikpajak mempunyai fitur tersebut untuk menyimpan NTPN sesuai dengan jenis pajak dan masa pajak yang di bayarkan pada fitur ID Billing atau bayar pajak.

  • Apa saja yang dapat saya lakukan dengan ID Billing?
    Anda dapat menggunakan ID Billing pada klikpajak untuk membuat Kode ID Billing yang digunakan untuk membayarkan pajak Anda.

  • Apakah jika sudah membuat satu kode Virtual Account untuk pembayaran pajak di Klikpajak, bisa membuat kode Virtual Account yang lainnya?
    Tidak, jika ingin membuat kode Virtual Account yang baru Anda harus membatalkan pembayaran yang sebelumnya atau membayarkan terlebih dahulu dan membuat kode Virtual Account kembali.

  • Apakah status pembayaran ID Billing yang statusnya "Lanjutkan Pembayaran" bisa dihapus?
    Untuk ID Billing yang statusnya "Lanjutkan Pembayaran" di Klikpajak saat ini belum bisa dihapus, harus menunggu kadaluwarsa terlebih dahulu baru bisa dihapus. 
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form