Pelaporan SPT melalui e-Filing di Klikpajak akan mempermudahkan Anda agar berkas tidak tercecer dan mempersingkat waktu serta dapat melapor kapan saja dan dimana saja, apa lagi dengan berkas yang banyak untuk melapor SPT Badan. Tidak hanya SPT Tahunan Badan saja yang bisa di laporkan melalui e-Filing Klikpajak, SPT Masa pun bisa seperti (Masa PPh 23/26, Masa PPh 21/26, Masa PPh 4 ayat 2, Masa PPh 15, Masa PPh 22, PPN dan PPnBM). Simak artikel berikut untuk mengetahui langkah pelaporan SPT Masa (tutorial dengan contoh SPT Masa PPh 21/26) :
- Langkah awal untuk melapor e-Filing di Klikpajak, Anda harus masuk atau login terlebih dahulu pada akun Klikpajak yang sudah Anda daftarkan. Jika Anda lupa password, silahkan klik pada link ini.
-
Setelah Anda berhasil masuk pada akun Klikpajak, maka pilih Menu Lapor Pajak dan klik "Lapor SPT" dan pilih e-Filing SPT Masa.
Pelaporan pajak melalui eFiling baru bisa dilakukan apabila Anda sudah mendaftarkan EFIN Anda di Klikpajak. Jika sudah, ditandai dengan menghilangnya tombol "Daftar EFIN" di menu bar. Jika belum, cek tutorial mendaftarkan EFIN melalui https://www.youtube.com/watch?v=FKhkWNwh3JQ
- Dan Anda akan diarahkan ke halaman e-Filing SPT Masa.
- Apabila kami menemukan pajak terkait yang sudah lunas dan tersimpan di Klikpajak, kami akan memunculkan pajak tersebut. Pilihlah pajak yang ingin Anda laporkan dalam pelaporan SPT Anda, lalu klik "Lapor pajak terkait".
Langkah ini hanya muncul apabila Anda melakukan pembayaran di Klikpajak.
- Masukan file lampiran PDF yang ingin turut dilaporkan di field yang tersedia. Lampiran PDF ini bersifat opsional jika status pelaporan SPT Anda nihil. Apabila status SPT Anda adalah Kurang Bayar, Anda wajib melampirkan PDF minimal bukti pembayaran pajak Anda. (Nama file PDF wajib sama dengan nama file CSV yang ingin Anda laporkan). Setelah Anda yakin dengan data pajak yang ingin Anda lapor, klik "Laporkan". Kemudian Anda akan dibawa ke halaman Status pelaporan dan dapat melihat status SPT yang baru Anda sampaikan muncul di baris teratas.
- Setelah pelaporan Anda sudah berhasil maka akan muncul Pelaporan Anda sedang diproses oleh DJP dan tinggal menunggu Bukti Pelaporan Elektronik (BPE).
- Dan jika status lapor berhasil maka SPT dan telah menerima NTTE, akan otomatis pindah dibagian Arsip Pajak. BPE juga akan Anda terima di email yang terdaftar di Klik Pajak. Anda bisa melihat status lapor dengan cara mengklik "Arsip Pajak", lalu pilih Pajak sudah lapor. Maka akan tampil seperti contoh gambar berikut ini.
- Tahap terakhir, Apabila pelaporan SPT berhasil dan telah menerima NTTE, BPE akan dikirimkan ke email yang terdaftar di Klikpajak seperti contoh di bawah ini.
- Sebagai informasi, BPE juga dapat diunduh di dalam aplikasi dengan masuk ke bagian Arsip Pajak lalu mengklik "Tindakan" disebelah pojok kanan lalu pilih unduh bukti lapor seperti pada contoh berikut. Pelaporan SPT Masa Anda telah selesai.
Anda juga dapat melihat tutorialnya pada laman Youtube Klikpajak di sini.