Apabila Anda telah memiliki akun Klikpajak namun Anda lupa dengan kata sandi atau password dari akun Anda, Anda dapat mengubahnya langsung melalui web tersebut. Adapun berikut cara mengatur ulang kata sandi.
- Masuk ke halaman login klik pajak, kemudian klik "Lupa Password" pada bagian bawah.
- Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi email yang telah terdaftar pada akun Klikpajak. Kemudian klik "Kirim email reset password".
- Selanjutnya, Anda akan menerima email reset password seperti ini. Lalu klik "Reset password".
- Lalu, Anda akan diarahkan untuk membuat password baru yang harus terdiri dari: panjang minimal 8 karakter, huruf kecil dan besar, minimal 1 angka.
- Jika sudah membuat password baru, silahkan klik "Simpan password dan lanjutkan".
- Apabila password telah dirubah, Anda akan langsung diarahkan ke halaman login untuk melakukan sign in ulang.