Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) bisa Anda dapatkan dengan cara meminta permohonan NSFP melalui e-nofa, dan menunggu diberikan dari DJP. Setelah ituAnda bisa menambahkan NSFP pada e-Faktur Klikpajak. Berikut langkah-langkahnya.
- Masuk ke menu E-Faktur.
- Kemudian, klik NSFP.
- Kemudian klik tombol button di bawah yang berwarna biru "Tambahkan NFSP".
- Akan muncul pop-up form Tambahkan NSFP. Kemudian isikan Tanggal terbit, Nomor awal, dan Jumlah nomor yang didapatkan dari aplikasi E-NOFA sesuai dengan data Anda. Lalu klik Centang Pastikan nomor yang sudah diisi sudah benar karena anda tidak dapat mengubahnya. Setelah itu klik Submit. Maka tampilan gambar yang akan muncul adalah seperti dibawah ini.
- Setelah itu Anda akan diarahkan ke halaman menu E-Faktur sub menu Nomor Seri Faktur Pajak, Maka tampilan gambar yang akan muncul adalah seperti dibawah ini.
- Untuk melihat detail NSFP yang baru saja ditambahkan, Anda dapat mengklik Nomor Seri Faktur Pajak yang telah Anda buat (yang berwarna biru). Maka anda dapat melihat detail nomor faktur yang aktif maupun tidak aktif seperti tampilan barikut ini.
Anda juga dapat melihat tutorialnya dengan mengklik --> Youtube Klikpajak