Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) bisa Anda dapatkan dengan cara meminta permohonan NSFP melalui e-nofa, dan menunggu diberikan dari DJP. Setelah itu Anda dapat menambahkan NSFP pada e-Faktur Klikpajak. Berikut langkah-langkahnya.
Masuk ke menu E-Faktur.
Kemudian, klik tab "NSFP".
-
Kemudian klik tombol button di bawah yang berwarna biru "Tambahkan NFSP".
-
Akan muncul pop-up form Tambahkan NSFP. Kemudian isikan Tanggal terbit, Nomor awal, dan Jumlah nomor yang didapatkan dari aplikasi E-NOFA sesuai dengan data Anda. Lalu centang Pastikan nomor yang sudah diisi sudah benar karena Anda tidak dapat mengubahnya. Setelah itu klik "Submit".
-
Setelah itu Anda akan diarahkan ke halaman menu E-Faktur sub menu Nomor Seri Faktur Pajak, Maka tampilan gambar yang akan muncul adalah seperti dibawah ini.
-
Untuk melihat detail NSFP yang baru saja ditambahkan, Anda dapat mengklik Nomor Seri Faktur Pajak yang telah Anda buat (yang berwarna biru). Maka anda dapat melihat detail nomor faktur yang aktif maupun tidak aktif seperti tampilan berikut ini.
Demikian penjelasan mengenai cara menambah nomor seri faktur pajak. Selanjutnya, pelajari cara registrasi E-Faktur Coretax di sini.