Untuk membuat E-Faktur pajak secara online, PKP harus memiliki kode aktivasi, password dan passphrase untuk mendapatkan sertifikat elektronik, serta mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak elektronik (E-Nofa) yang dikeluarkan oleh DJP. Jika Anda belum pernah mengakses menu E-Faktur di Klikpajak. Silakan Anda pilih menu E-Faktur, maka Anda akan diarahkan ke halaman Daftar e-Faktur untuk melakukan pendaftaran E-Faktur terlebih dahulu.
Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang:
[Blog] Pokok-Pokok Perubahan Peraturan Faktur Pajak Terbaru
Berikut langkah-langkahnya.
Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah klik menu E-Faktur.
Kemudian pilih "NSFP".
-
Maka akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini. Lalu isi kolom Nama, Status, Jabatan, dan Kota sesuai dengan data Anda.
Pada halaman Daftar E-Faktur, Anda akan diminta untuk mengupload Sertifikat Elektronik E-Faktur yang dikeluarkan oleh DJP. Lalu pilih Sertifikat Elektronik yang Anda dapatkan dari DJP, dan masukkan Passphrase.
-
Lalu centang 'Dengan menekan tombol daftarkan, Anda menyetujui syarat & ketentuan Klikpajak, dan mengizinkan Klikpajak untuk menyimpan sertifikat elektronik Anda'. Kemudian klik "Daftarkan".
-
Setelah pendaftaran berhasil, maka Anda akan diarahkan ke halaman E-Faktur seperti tampilan gambar di bawah ini.