Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Mendaftar E-Faktur

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Untuk membuat E-Faktur pajak secara online, PKP harus memiliki kode aktivasi, password dan passphrase untuk mendapatkan sertifikat elektronik, serta mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak elektronik (E-Nofa) yang dikeluarkan oleh DJP. Jika Anda belum pernah mengakses menu E-Faktur di Klikpajak. Silakan Anda pilih menu E-Faktur, maka Anda akan diarahkan ke halaman Daftar e-Faktur untuk melakukan pendaftaran E-Faktur terlebih dahulu.

Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang:
[Blog] Pokok-Pokok Perubahan Peraturan Faktur Pajak Terbaru

Berikut langkah-langkahnya.

  1. Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah klik menu E-Faktur.

  2. Kemudian pilih "NSFP".
    4.png

  3. Maka akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini. Lalu isi kolom Nama, Status, Jabatan, dan Kota sesuai dengan data Anda.

  4. Pada halaman Daftar E-Faktur, Anda akan diminta untuk mengupload Sertifikat Elektronik E-Faktur yang dikeluarkan oleh DJP. Lalu pilih Sertifikat Elektronik yang Anda dapatkan dari DJP, dan masukkan Passphrase.

  5. Lalu centang 'Dengan menekan tombol daftarkan, Anda menyetujui syarat & ketentuan Klikpajak, dan mengizinkan Klikpajak untuk menyimpan sertifikat elektronik Anda'. Kemudian klik "Daftarkan".

  6. Setelah pendaftaran berhasil, maka Anda akan diarahkan ke halaman E-Faktur seperti tampilan gambar di bawah ini.

    6c38a1d682ab3d9caee62c93336ea6d0dd9594c83f338856aaac7982779439f6.png
Demikian penjelasan mengenai cara mendaftar E-Faktur. Selanjutnya, pelajari cara registrasi E-Faktur Coretax di sini.
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form