Halaman ini sedang dimuat

Panduan pengguna Mekari Klikpajak

Temukan artikel panduan sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Mendaftar e-Faktur

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Untuk membuat e-Faktur pajak secara online, PKP harus memiliki kode aktivasi, password dan passphrase untuk mendapatkan sertifikat elektronik, serta mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak elektronik (e-Nofa) yang dikeluarkan oleh DJP. Jika Anda belum pernah mengakses menu E-Faktur di Klikpajak. Silakan Anda pilih menu E-Faktur,  maka Anda akan diarahkan ke halaman Daftar e-Faktur untuk melakukan daftar e-Faktur terlebih dahulu.

Sebelumnya Anda dapat mempelajari tentang:
[Blog] Pokok-Pokok Perubahan Peraturan Faktur Pajak Terbaru

Berikut langkah-langkahnya.

  1. Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah klik menu E-Faktur.
  2. Kemudian pilih "NSFP".
    4.png
  3. Maka akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini. Lalu isi kolom Nama, Status, Jabatan, dan Kota sesuai dengan data Anda.
  4. Pada halaman Daftar E-Faktur, Anda akan diminta untuk mengupload Sertifikat Elektronik e-Faktur yang dikeluarkan oleh DJP. Lalu pilih Sertifikat Elektronik yang Anda dapatkan dari DJP, kemudian masukkan Passphrase.
  5. Lalu centang 'Dengan menekan tombol daftarkan, Anda menyetujui syarat & ketentuan Klikpajak, dan mengizinkan Klikpajak untuk menyimpan sertifikat elektronik Anda'Kemudian klik "Daftarkan".
  6. Setelah pendaftaran berhasil, maka Anda akan diarahkan ke halaman E-Faktur seperti tampilan gambar di bawah ini.
    6c38a1d682ab3d9caee62c93336ea6d0dd9594c83f338856aaac7982779439f6.png
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form