Untuk membuat e-Faktur pajak secara online, PKP harus memiliki kode aktivasi, password dan passphrase untuk mendapatkan sertifikat elektronik, serta mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak elektronik (e-Nofa) yang dikeluarkan oleh DJP. Jika Anda belum pernah mengakses menu E-Faktur di Klikpajak. Silakan Anda pilih menu E-Faktur, maka Anda akan diarahkan ke halaman Daftar e-Faktur untuk melakukan daftar e-Faktur terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya.
- Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah klik menu E-Faktur, kemudian pilih "NSFP".
- Maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini. Lalu isi kolom Nama, Status, Jabatan, dan Kota sesuai dengan data Anda.
- Pada halaman Daftar E-Faktur, Anda akan diminta untuk mengupload Sertifikat Elektronik e-Faktur yang dikeluarkan oleh DJP. Lalu pilih Sertifikat Elektronik yang Anda dapatkan dari DJP, kemudian masukkan Passphrase. Lalu klik "checklist" "Dengan menekan tombol daftarkan, Anda menyetujui syarat & ketentuan Klikpajak, dan mengizinkan Klikpajak untuk menyimpan sertifikat elektronik Anda”. Kemudian klik "Daftarkan".
- Setelah pendaftaran berhasil, maka Anda akan diarahkan ke halaman E-Faktur seperti tampilan gambar di bawah ini.