Halaman ini sedang dimuat

Ada yang bisa kami bantu?

Temukan artikel sesuai kebutuhan Anda

Bagaimana Cara Mendaftar e-Faktur

Article author
Learning Center Mekari
  • Diperbarui

Untuk membuat e-Faktur pajak secara online, PKP harus memiliki kode aktivasi, password dan passphrase untuk mendapatkan sertifikat elektronik, serta mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak elektronik (e-Nofa) yang dikeluarkan oleh DJP. Jika Anda belum pernah mengakses menu E-Faktur di Klikpajak. Silakan Anda pilih menu E-Faktur,  maka Anda akan diarahkan ke halaman Daftar e-Faktur untuk melakukan daftar e-Faktur terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah klik menu E-Faktur, kemudian pilih "NSFP".
  2. Maka akan muncul tampilan seperti gambar dibawah ini. Lalu isi kolom Nama, Status, Jabatan, dan Kota sesuai dengan data Anda.
    Image_10.jpg
  3. Pada halaman Daftar E-Faktur, Anda akan diminta untuk mengupload Sertifikat Elektronik e-Faktur yang dikeluarkan oleh DJP. Lalu pilih Sertifikat Elektronik yang Anda dapatkan dari DJP, kemudian masukkan Passphrase. Lalu klik "checklist" "Dengan menekan tombol daftarkan, Anda menyetujui syarat & ketentuan Klikpajak, dan mengizinkan Klikpajak untuk menyimpan sertifikat elektronik Anda”Kemudian klik "Daftarkan".
    Image_11.jpg
  4. Setelah pendaftaran berhasil, maka Anda akan diarahkan ke halaman E-Faktur seperti tampilan gambar di bawah ini.
    Image_12.jpg
Bagikan artikel ini

Punya saran dan komentar untuk artikel ini?

Bantu kami meningkatkan kualitas dari guidebook kami dengan mengisi form