Saat ini untuk mengecek sisa kuota upload eFaktur di Klikpajak bisa Anda lakukan secara manual, untuk langkah-langkahnya Anda bisa ikuti tutorialnya sebagai berikut.
Masuk ke menu E-Faktur.
Setelah itu bisa pilih acak sub menu di E-Faktur yaitu NSFP, Faktur, Dokumen Lain, Impor Faktur Pajak, SPT, Rekonsiliasi, atau Scan faktur.
Jika sudah Anda pilih salah satu sub menu di efaktur nya, Anda bisa cek di pojok kanan atas tertera keterangan "Sisa Kuota Upload" maka itulah sisa kuota upload yang tersedia. Untuk perhitungan kuota upload ini terhitung dari semua faktur yang diinput melalui menu efaktur di Klikpajak, meliputi: Faktur Keluaran, Faktur Masukan, Pembatalan, Retur, Pengganti, Dok. lain Masukan, Dok. lain Keluaran, Retur Dok. lainnya.
Demikian penjelasan mengenai cara mengecek sisa kuota upload E-Faktur. Selanjutnya, pelajari cara registrasi E-Faktur Coretax di sini.