Saat ini untuk mengecek sisa kuota upload eFaktur di Klikpajak bisa Anda lakukan secara manual, untuk langkah-langkah nya Anda bisa ikuti tutorialnya sebagai berikut.
- Log in pada akun Klikpajak Anda, lalu pilih menu E-Faktur.
- Setelah itu bisa pilih acak sub menu di E-Faktur yaitu NSFP, Faktur, Dokumen Lain, Impor Faktur Pajak, SPT, Rekonsiliasi, atau Scan faktur.
- Jika sudah Anda pilih salah satu sub menu di efaktur nya, Anda bisa cek dipojok kanan atas tertera keterangan "Sisa Kuota Upload" maka itulah sisa kuota upload yang tersedia. Untuk perhitungan kuota upload ini terhitung dari semua faktur yang diinput melalui menu efaktur di Klikpajak, meliputi: Faktur Keluaran, Faktur Masukan, Pembatalan, Retur, Pengganti, Dok. lain Masukan, Dok. lain Keluaran, Retur Dok. lainnya.